Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Penipuan SMS Premium Terungkap, Dua WN Malaysia Beraksi di Indonesia

cek disini

3 WN Malaysia Tipu Lewat SMS Palsu, Dua Beraksi di Indonesia, Satu Jadi Pemodal di Malaysia

BCA - Waspada Modus Penipuan File PDF Palsu
Penipuan SMS Premium Terungkap, Dua WN Malaysia Beraksi di Indonesia

Info Nanga Pinoh– Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan melalui SMS premium yang melibatkan tiga warga negara Malaysia. Dua pelaku berinisial OKH (53) dan CY (29) diamankan di Indonesia, sementara satu pelaku lainnya, LW (35), masih buron dan diketahui beroperasi dari Malaysia sebagai pemodal dan pengendali utama.


Modus: Kirim Link Bank Palsu Lewat SMS dan Curi Data Pribadi

Dalam keterangan pers, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, sindikat ini menyebarkan SMS palsu mengatasnamakan bank dengan menggunakan Base Transceiver Station (BTS) palsu yang dipasang di mobil.

Para pelaku mengunjungi lokasi padat seperti pusat perbelanjaan dan area bisnis, lalu melakukan “blasting” atau push konten SMS ke ponsel warga. SMS tersebut berisi tautan phishing, yang jika diklik, akan mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi dan perbankan, termasuk nomor kartu kredit dan CVV.

Baca Juga : Warga Bisa Sanggah atau Usul Penerima Bansos, Ini Dokumen yang Disyaratkan

“Link itu bukan dari bank resmi. Pelaku mengarahkan korban ke situs palsu untuk mengumpulkan data sensitif,” tegas AKBP Alfian Yunus, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya.


Data Korban Disimpan di Cloud Luar Negeri

Setelah korban mengisi data, seluruh informasi sensitif disimpan di cloud server milik pelaku yang berada di luar negeri. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kerugian nasabah bank mencapai Rp 100 juta. Dengan empat laporan polisi masuk dan total kerugian ditaksir Rp 200 juta.


Peralatan Canggih dan Software Pendukung

Pelaku menggunakan perangkat keras seperti antena, receiver Novotel, empat ponsel, kartu perdana lokal, serta laptop. Mereka juga memanfaatkan software khusus, yakni aplikasi Super Silver, Novotel.com, dan file APK berisi malware bernama LGT.

LW, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Diketahui bertanggung jawab mendanai seluruh operasional, menyiapkan peralatan, serta mengambil alih akses mobile banking korban dari Malaysia.


Ancaman Hukum Berat untuk Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara tergantung kerugian dan jumlah korban.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak pernah mengklik link mencurigakan dari SMS yang mengatasnamakan bank dan selalu memverifikasi keaslian informasi langsung ke pihak bank terkait.

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *