DPR Bahas Regulasi Royalti Musik, Hadirkan Dua Opsi Aturan untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum
Info Nanga Pinoh- Polemik soal royalti musik yang kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pencipta lagu, musikus, hingga pelaku industri hiburan akhirnya masuk ke meja pembahasan DPR. Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas, transparan, dan adil, agar ekosistem musik tanah air dapat berkembang tanpa menimbulkan keresahan di lapangan.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menuturkan bahwa saat ini tim perumus sedang memetakan permasalahan secara mendalam untuk melihat urgensi dan kedalaman persoalan royalti. “Kami kategorisasi dulu, apakah masalah ini bersifat kelembagaan, administratif, atau fundamental. Dari sana baru bisa kita tentukan langkah yang paling tepat,” jelas Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8).
Menurutnya, jika persoalan royalti musik ternyata menyentuh aspek fundamental, maka regulasi baru dalam bentuk Undang-Undang Hak Cipta sangat diperlukan. Namun, apabila permasalahan hanya bersifat administratif, cukup dengan penerbitan peraturan menteri. “Kita harus hitung dulu risiko dan dampaknya. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan masalah baru bagi musikus maupun pelaku industri kreatif,” tegasnya.

Baca Juga : Kerupuk Basah, Kuliner Khas Kalimantan yang Bikin Penasaran
Musisi Tidak Boleh Takut Berkarya
Willy menambahkan, DPR tidak ingin mekanisme penarikan royalti justru membuat musisi merasa “ngeri-ngeri sedap”. Ia menekankan bahwa semangat regulasi ini adalah untuk melindungi hak pencipta tanpa menghambat kreativitas.
“Orang bermusik jangan sampai takut karena tiba-tiba ditagih atau didatangi. DPR berkomitmen menyelesaikan masalah ini agar mekanisme penarikan dan pembagian royalti lebih jelas, transparan, dan tidak membingungkan,” katanya.
Rapat Perdana Bahas Revisi UU Hak Cipta
Sebagai langkah awal, DPR melalui Komisi XIII akan menggelar rapat perdana tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta pada hari ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara DPR, pemerintah, serta perwakilan musikus, artis, dan pencipta lagu.
“Harapan kami, hasil rapat tim perumus yang melibatkan banyak pihak bisa mempercepat proses pembahasan revisi. Dengan begitu, aturan-aturan terkait royalti nantinya lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dunia kreatif,” ujar Dasco.
Pemerintah Masih Menunggu Hasil Rapat
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa pemerintah masih menunggu konsolidasi dari DPR terkait usulan inisiatif revisi UU Hak Cipta. “Karena kan ini usul inisiatif dari DPR, pemerintah sifatnya menunggu. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum ada hasil rapat besok,” ujarnya.
Perlindungan Hak Cipta Jadi Fokus Utama
Diskusi mengenai regulasi royalti musik ini dianggap sangat penting mengingat masih banyak laporan mengenai kebingungan hingga konflik antara pencipta lagu, musikus, pelaku usaha hiburan, dan lembaga manajemen kolektif. Selain itu, transparansi penarikan dan distribusi royalti juga kerap menjadi sorotan publik.
Dengan hadirnya aturan yang lebih jelas, diharapkan industri musik Indonesia bisa semakin berkembang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Musisi dan pencipta lagu terlindungi haknya, sementara pelaku usaha tidak lagi dihantui ketidakpastian mekanisme penarikan royalti.
















